Pasutri Pencuri Besi Tutup Gorong-gorong untuk Beli Obat Anak Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:12 WIB
Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126.000. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya. "Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," imbuh Permana.

Baca juga: Besi Penutup Gorong-Gorong di Trotoar Jalan Margonda Depok Kembali Dicuri

Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!