Tak Kuat Dirayu, Gadis 15 Tahun Pasrahkan Tubuhnya Ditiduri Perangkat Desa Berulangkali di Hotel

Rabu, 15 Juni 2022 - 03:13 WIB
Baca: Miris, Pasutri di Denpasar Terpaksa Curi Besi Penutup Gorong-gorong buat Tebus Obat Anak.

Puncaknya ketika muslihat pelaku ini diketahui oleh istri pelaku yang ada diluar negeri dan akhirnya dilaporkan polisi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dan dikenai undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP I Wayan Winata, Kapolres Ngawi. Baca Juga: Tak Punya Biaya Berobat, Bocah Penderita Leukimia Kronis Ini Dibantu Kejari Simalungun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!