Brutal! Penjambret Pukuli dan Nyaris Perkosa Nenek-nenek di Sorong Papua

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:34 WIB
Akibat aksi jambret itu, korban terjatuh hingga mengakibatkan luka. Saat itu, korban melawan, Akan tetapi pelaku melakukan pemukulan. Setelah warga berdatangan, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sapta Taruna.

Baca: Awas, Jambret di Mojokerto Sasar Emak-emak Berdaster

"Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku bertemu dengan korban kedua, yakni Ibu Naba (78) yang sedang jalan pagi. Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali hingga korban terjatuh lalu menyeret korban ke dalam got di depan gudang besi di sekitar TK," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku YW juga membuka celana korban hendak memperkosanya. Tetapi karena ada mobil yang melintas, pelaku tidak jadi melakukannya lalu pergi meninggalkan korban di TKP.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP junto Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!