Galak saat Todong Kasir Toko HP dengan Pistol Mainan, Pencuri di Palangkaraya Tak Berkutik Diringkus Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 18:26 WIB
“Pelaku sempat mengancam korban (kasir) dengan pistol mainan dengan berkata 'awas kamu jangan teriak, kalau teriak nanti tembus,” ujar wakapolres menjelaskan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa

Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangkaraya. Tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!