Galak saat Todong Kasir Toko HP dengan Pistol Mainan, Pencuri di Palangkaraya Tak Berkutik Diringkus Polisi
Senin, 13 Juni 2022 - 18:26 WIB
loading...
Pria di Palangkaraya yang todongkan pistol mainan ke kasir toko HP akhirnya diringkus polisi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
PALANGKARAYA - Pelaku pencurian yang menodongkan pistol mainan kepada kasir toko handphone di Kota Palangkaraya Kalteng, Selasa (7/6/2022) lalu, tak berkutik saat diringkus polisi.
Pelaku adalah laki-laki JM (33) yang meminta uang kepada kasir toko handphone di Jalan Menteng 11 Kecamatan Jekan Raya Kota sambil menodongkan pistol mainan.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur, namun berhasil ditangkap di Jalan Batu Ampar Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya di hari yang sama.
Baca juga: Curi Sawit hingga 28 Ton, 15 Tersangka di Kobar Ditangkap, Salah Satunya ASN
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa melalui Wakapolres AKBP Andiyatna menjelaskan, pada Selasa pagi (7/6/2022), pelaku bersama istrinya mendatangi sebuah toko handphone di Jalan Menteng 11.
Ketika istri pelaku sedang melihat berbagai merek handphone, pelaku langsung ke ruang kasir dan mengambil uang Rp500 ribu dan satu bilah tongkat kayu antik.
“Pelaku sempat mengancam korban (kasir) dengan pistol mainan dengan berkata 'awas kamu jangan teriak, kalau teriak nanti tembus,” ujar wakapolres menjelaskan, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangkaraya. Tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Pelaku adalah laki-laki JM (33) yang meminta uang kepada kasir toko handphone di Jalan Menteng 11 Kecamatan Jekan Raya Kota sambil menodongkan pistol mainan.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur, namun berhasil ditangkap di Jalan Batu Ampar Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya di hari yang sama.
Baca juga: Curi Sawit hingga 28 Ton, 15 Tersangka di Kobar Ditangkap, Salah Satunya ASN
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa melalui Wakapolres AKBP Andiyatna menjelaskan, pada Selasa pagi (7/6/2022), pelaku bersama istrinya mendatangi sebuah toko handphone di Jalan Menteng 11.
Ketika istri pelaku sedang melihat berbagai merek handphone, pelaku langsung ke ruang kasir dan mengambil uang Rp500 ribu dan satu bilah tongkat kayu antik.
“Pelaku sempat mengancam korban (kasir) dengan pistol mainan dengan berkata 'awas kamu jangan teriak, kalau teriak nanti tembus,” ujar wakapolres menjelaskan, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangkaraya. Tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :