Konser Rhoma Irama di Pamijahan Terganjal Izin Terkait COVID-19
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:29 WIB
Menurut dia, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi COVID-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Dimana sebelumnya ramai beredar berita bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di acara khitanan di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara Khitanan putranya.
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi resmi dari Rhoma Irama maupun manajemen Soneta Grup terkait rencana konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Dimana sebelumnya ramai beredar berita bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di acara khitanan di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara Khitanan putranya.
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi resmi dari Rhoma Irama maupun manajemen Soneta Grup terkait rencana konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
(sms)
Lihat Juga :