Bentrok Warga dengan Perusahaan Sawit, Sekuriti Alami Geger Otak

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:35 WIB
Dia mengatakan, Airlangga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama saat melakukan pengamanan di dekat area perusahaan Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rohul, pada 30 Mei 2022.

Saat itu, ada massa dari serikat pekerja melakukan penghadangan truk bermuatan sawit yang akan keluar masuk perusahaan. Massa meminta jatah agar mereka dilibatkan dalam pekerjaan bongkar muat.

Baca: Kelapa Sawit Primadona Indonesia, Airlangga: Sejak Abad 18

Padahal, perusahaan sudah melakukan kerjasama dengan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) setempat.

"Kita sudah tandatangan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan SPTI. Dalam surat kesepakatan pihak perusahaan bahkan mengakomodir warga Tempatan. Jika kami bantalkan perjanjian, kami akan kena sanksi," imbuhnya.

Puncaknya, pada 30 Mei 2020 sejumlah massa mendatangi perusahaan disertai dengan menghalang-halangi keluar masuk kendaraan yang bekerja dan mengangkut Tanda Buah Segar (TBS) sawit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!