Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:34 WIB
Dani menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Menurutnya patroli pun sudah mulai digencarkan oleh jajarannya.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi Perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
Dalam kesempatannya, Dani juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah. Baca juga: Pahami, Jangan Sembarangan Buang Sampah Elektronik
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar langsung diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi Perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
Dalam kesempatannya, Dani juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah. Baca juga: Pahami, Jangan Sembarangan Buang Sampah Elektronik
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar langsung diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :