Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:34 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Istimewa
BEKASI - Pemkab Bekasi akan menindak tegas masyarakat pelaku buang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut datang darj perusahaan-perusahaan. Baca juga: Perluasan TPA Burangkeng Bekasi Terkendala Proyek Tol Japek II





”Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani, Jumat (10/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!