Gagal Nikmati Hasil, Dua Jambret Ini Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 21:14 WIB
Daniel menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menemukan petunjuk. Identitas pelaku berhasil ditemukan di wilayah Surabaya. "Anggota menangkap Bahrul dan Andhika berhasil kami tangkap beserta barang bukti," imbuhnya.

Barang bukti berupa satu handphone Evercross dan dos booknya, satu sepeda motor vario W 4467 UB, 2 helem, 2 jaket dan 2 celana hitam. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!