Gagal Nikmati Hasil, Dua Jambret Ini Diringkus Polisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 21:14 WIB
GRESIK - Kepolisian Gresik berhasil menggagalkan penjambretan di wilayah Driyorejo, Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu M Bahrul Wahda (22), dan Andhika Lau Putra (18), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam aksinya, mereka hunting korban ke wilayah Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jl Granit Nila 6, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. (Baca juga: Kabupaten Pasuruan Sukses Pertahankan Opini WTP 7 Tahun Beruntun )
Saat mencari target, pelaku mendapati seorang perempuan di depan rumahnya bermain handphone. Seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor. Setelah melancarkan perbuatannya, kedua pelaku kabur ke Surabaya. Atas kejadian itu, korban lapor polisi.
"Tim Resmob selatan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji melalui Kanit Pidum Ipda Daniel, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Miris, Ada Sungai Sampah di Pesisir Pantai Utara Pasuruan )
Daniel menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menemukan petunjuk. Identitas pelaku berhasil ditemukan di wilayah Surabaya. "Anggota menangkap Bahrul dan Andhika berhasil kami tangkap beserta barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti berupa satu handphone Evercross dan dos booknya, satu sepeda motor vario W 4467 UB, 2 helem, 2 jaket dan 2 celana hitam. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
Dalam aksinya, mereka hunting korban ke wilayah Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jl Granit Nila 6, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. (Baca juga: Kabupaten Pasuruan Sukses Pertahankan Opini WTP 7 Tahun Beruntun )
Saat mencari target, pelaku mendapati seorang perempuan di depan rumahnya bermain handphone. Seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor. Setelah melancarkan perbuatannya, kedua pelaku kabur ke Surabaya. Atas kejadian itu, korban lapor polisi.
"Tim Resmob selatan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji melalui Kanit Pidum Ipda Daniel, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Miris, Ada Sungai Sampah di Pesisir Pantai Utara Pasuruan )
Daniel menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menemukan petunjuk. Identitas pelaku berhasil ditemukan di wilayah Surabaya. "Anggota menangkap Bahrul dan Andhika berhasil kami tangkap beserta barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti berupa satu handphone Evercross dan dos booknya, satu sepeda motor vario W 4467 UB, 2 helem, 2 jaket dan 2 celana hitam. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda