Kejari Usut Kasus Jual Beli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Rabu, 08 Juni 2022 - 14:38 WIB
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengakui ada salah satu oknum anggotanya yang kedapatan menjual barang hasil penertiban. Barang itu berasal dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Ia sendiri baru mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya. "Saya sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait," katanya
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Ia sendiri baru mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya. "Saya sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait," katanya
(msd)
Lihat Juga :