Gasak HP di Tempat Laundry, Pemuda Lajang Diringkus Polisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:30 WIB
JAMBI - Pria lajang Jefri Firmansyah (30) tidak dapat mengelak lagi dari tim Macan Satreskrim Polresta Jambi . Warga Jalan Jepang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi ini ketangkap usai mencuri handphone Samsung di Toko Loundry Rumah Cuci di Jalan KS Tubun, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akhir bulan lalu.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, kejadian ini setelah saksi Sarah menghubungi pelapor Maya bahwa handphone di toko merek Samsung Tab A hilang.
Baca juga: Miris! Gaji Tak Dibayar, ART di Bengkulu Utara Ini Juga Disiksa Majikan
Selanjutnya, pelapor datang ke tokonya dan melihat rekaman CCTV yang ada di toko. Setelah di cek, ternyata ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic masuk ke toko. Kemudian, pria yang belum diketahui identitasnya tersebut mengambil Samsung Tab yang terletak di meja setrika toko.
Tidak terima dengan ulah pelaku, pemilik toko tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Jambi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Macan Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Tidak perlu lama, identitas pelaku langsung diketahui petugas.
Dari informasi yang didapat, pelaku diketahui keberadaannya. Tidak menunggu lebih lama, petugas langsung memburu keberadaan Jefri. "Pelakunya diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya tanpa ada perlawanan," tukas Afrito, Rabu (8/6/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam. Dengan harga ditaksir sekitar Rp2,7 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, kejadian ini setelah saksi Sarah menghubungi pelapor Maya bahwa handphone di toko merek Samsung Tab A hilang.
Baca juga: Miris! Gaji Tak Dibayar, ART di Bengkulu Utara Ini Juga Disiksa Majikan
Selanjutnya, pelapor datang ke tokonya dan melihat rekaman CCTV yang ada di toko. Setelah di cek, ternyata ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic masuk ke toko. Kemudian, pria yang belum diketahui identitasnya tersebut mengambil Samsung Tab yang terletak di meja setrika toko.
Tidak terima dengan ulah pelaku, pemilik toko tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Jambi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Macan Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Tidak perlu lama, identitas pelaku langsung diketahui petugas.
Dari informasi yang didapat, pelaku diketahui keberadaannya. Tidak menunggu lebih lama, petugas langsung memburu keberadaan Jefri. "Pelakunya diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya tanpa ada perlawanan," tukas Afrito, Rabu (8/6/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam. Dengan harga ditaksir sekitar Rp2,7 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(msd)
tulis komentar anda