Pemko Medan Larang Penjualan Daging Anjing, Ini Alasannya

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:33 WIB
Pemko Medan melarang daging anjing dijual secara komersial.Foto/ilustrasi
MEDAN - Pemerintah Kota Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial di seluruh wilayah Kota Medan. Larangan itu termaktub dalam surat edaran nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersil.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat edaran itu. Ia menyebut latar belakang keluarnya surat edaran itu berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan. Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.



"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," sebut Emilia, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Edaran Wali Kota Medan, Larang Jual Daging Anjing Tapi Dimakan Boleh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!