Anggota DPRD Luwu Timur Akan Panggil PT PDS untuk RDP

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:54 WIB
Menurut Alpian, DPRD Luwu Timur saat ini membutuhkan kejelasan terkait aktivitas pertambangan PT PDS. Seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.

"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktivitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktivitas PT PDS," kata Alpian, Selasa (7/6/2022).

Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya

Dijelaskan Alpian, pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

"Dalam Peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," kata dia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!