Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:32 WIB
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," kata Imam Yudha Nugraha, Selasa (7/6/2022).
Baca: Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?
Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Baca: Fakta-fakta Yosef Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak 1 Hari usai Pembunuhan
3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
Baca: Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?
Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Baca: Fakta-fakta Yosef Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak 1 Hari usai Pembunuhan
3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
Lihat Juga :