Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Senin, 06 Juni 2022 - 22:07 WIB
“Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jamaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Heboh Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Jabar Koordinasi dengan Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iqbal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya, alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jamaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Heboh Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Jabar Koordinasi dengan Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iqbal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya, alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
Lihat Juga :