Pemkab Maros Gandeng ICW untuk Cegah Tindak Pidana Korupsi di Bidang PJB

Senin, 06 Juni 2022 - 16:17 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam hadir dalam kegiatan penandatangan MoU dengan ICW dalam upaya pencegahan korupsi di bidang Pengadaan Jasa dan Barang (PJB). Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam upaya pencegahan korupsi di bidang Pengadaan Jasa dan Barang (PJB).

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengaku penandatanganan pihak Pemkab Maros ini merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini pun diapresiasi oleh ICW sebagai langkah maju Pemkab Maros dalam pencegahan korupsi.



"MoU ini yang pertama di Indonesia. Ini ( Pemkab Maro s) yang satu-satunya terbuka dengan kolaborasi. Kita sudah mencoba mendekati menawarkan ke pemda lain tapi yang mau hanya Maros," kata Adnan, Senin (06/06/2022) kemarin.

Memorandum of Understanding (MoU) ini disebut oleh ICW untuk memperkuat kapasitas inspektorat di Maros, dengan penggunaan sebuah aplikasi yang dibangun oleh ICW untuk mendeteksi potensi korupsi di PBJ.

Aplikasi yang dinamakan opentender.map itu akan digunakan oleh inspektorat guna mempermudah fungsi pengawasan, termasuk pemetaan titik rawan korupsi di sektor PBJ. Selanjutnya, akan memudah inspektorat dalam strategi mitigasinya.

"Potensi kerugian negara juga pasti akan dapat diminimalisir dengan tools ini. Karena akan mempermudah pengawasan dan pemetaan serta mitigasi korupsi di PBJ," sebutnya.

Aplikasi itu, kata Topan, memang masih digunakan khusus untuk PBJ dan belum dikembangkan ke sektor lain seperti di perizinan. Meskipun, disektor lain juga sama rawannya dengan perilaku koruptif.

"Kasus korupsi secara nasional ini memang masih didominasi oleh PBJ sekitar 60 sampai 70 persen. Jadi masih sangat dominan itu diluar suap, tapi itupun masih berkenaan dengan PBJ ini," terangnya.

Titik rawan korupsi di bidang PBJ, kata dia, dimulai dari level perencanaan hingga di tahap evaluasi. Bahkan pada tahap penyerahan juga banyak masalah, seperti tidak adanya pemeriksaan barang dan sanksi wanprestasi bagi yang menjalankan kontrak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content