Aniaya Anak Anggota DPR, Putra Ali Fanser Marasabessy Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 Juni 2022 - 13:15 WIB
Zulpan mengatakan, tersangka memukuli Justin yang juga anak anggota DPR itu hingga mengalami luka di area wajah dan tubuhnya.

”Bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan,” ucapnya. Baca juga: Pemicu Penganiayaan, Bravo 5: Anak Anggota DPR Acungkan Jari Tengah ke Ali Fanser



Atas perbuatannya, Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.Sebelumnya, perseteruan terjadi antara Ali Fanser Marasabessy dan Justin Frederick di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!