Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi Hari Ini, Cek Waktunya
Senin, 06 Juni 2022 - 06:40 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
(thm)
Lihat Juga :