Catat! Ini Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 05 Juni 2022 - 12:07 WIB
Pengendara motor diperbolehkan masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara. Foto/MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Pengendara sepeda motor saat ini diperbolehkan masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi para pemotor.

Sepeda motor dilarang melintas di area putar balik (U-Turn) Jalan Raya Bandara Soetta yang menghubungkan Jalan P1 dan Jalan P2. Pemotor yang mengarah ke Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda supaya tidak melalui Jalan P2.



Kasat Lantas Polresta Bandara Sokekarno-Hatta Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2. Baca juga: Analis Kebijakan Publik Minta Transparansi dalam Aturan DKT di Bandara Soetta

”Kemudian mengalihkan arus lalu lintas kendaraan roda 2 yang ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo area Perkantoran Soewarna,” kata Askar, Minggu (5/6/2022).

Rekayasa arus lalu-lintas itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

”Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!