Biadab! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 14:57 WIB
Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya.Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya. Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya.Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya. Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(ams)