Biadab! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 14:57 WIB
loading...
Biadab! Majikan Perkosa...
Wanita berinisial U (19) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial U (19) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Nahasnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.

”Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan di mana korban bekerja di warung klontongnya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Pol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022). Baca juga: Viral Pria Misterius Nekat Onani dalam Gerbong KRL Commuter Line

Ardhie mengatakan, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dikandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. ”Untuk temannya sudah kita lakukan pemeriksaan, memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut,” lanjutnya.

Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.



Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.

”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya.Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya. Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved