Mabuk Miras, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali hingga Hamil 4 Bulan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 11:26 WIB
"Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsunya. Korban yang tidak berdaya karena masih di bawah umur, tidak kuasa untuk melawan aksi bejat ayah kandungnya," sambungnya.

Setiap usai melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani bercerita kepada ibunya.

Baca: Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur

Akibat diperkosa berulang-ulang, gadis yang masih duduk di bangku SMP ini hamil 4 bulan. Tersangka mengaku, nafsu melihat putri kandungnya sendiri karena terpengaruh minuman keras. Aksi ini sendiri telah dilakukan 2 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun bui.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!