Memilukan! Bocah Perempuan di Banjarnegara 7 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri
Jum'at, 03 Juni 2022 - 07:20 WIB
BANJARNEGARA - Sungguh malang nasib remaja putri di Banjarnegara, Jawa Tengah ini menjadi budak nafsu bejat ayah tirinya berinisial R (56). Dia dijadikan budak seks selama 7 tahun.
Aksi bejad pelaku dilakukan mulai tahun 2015 hingga tahun 2022, korban yang merupakan anak tirinya itu kini berusia 17 tahun. Dia terpaksa menuruti ayah tirinya karena diancam akan dibunuh dan disiksa.
Pelaku R mengaku, menyetubuhi anak tirinya karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya yang dirawat sejak kecil. “Saya melakukannya karena nafsu,” tutur pelaku di hadapan polisi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban tidak tahan dengan perlakukan sang ayah dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada saudaranya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung meringkus dan membawa pelaku ke sel tahanan bersama barang bukti pakian korban dan pelaku.
“Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Benjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan ini.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara.
“Pelaku akan di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Aksi bejad pelaku dilakukan mulai tahun 2015 hingga tahun 2022, korban yang merupakan anak tirinya itu kini berusia 17 tahun. Dia terpaksa menuruti ayah tirinya karena diancam akan dibunuh dan disiksa.
Pelaku R mengaku, menyetubuhi anak tirinya karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya yang dirawat sejak kecil. “Saya melakukannya karena nafsu,” tutur pelaku di hadapan polisi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban tidak tahan dengan perlakukan sang ayah dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada saudaranya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung meringkus dan membawa pelaku ke sel tahanan bersama barang bukti pakian korban dan pelaku.
“Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Benjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Baca Juga
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan ini.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara.
“Pelaku akan di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
(nic)
tulis komentar anda