Jual Gadis 19 Tahun ke Sopir Truk, Pria Garut Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Juni 2022 - 22:17 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Ist)
GARUT - Seorang pria di Garut yang nekad menjual gadis berusia 19 tahun ke sopir truk ditangkap polisi. Saat ini, pelaku berinisial IR alias Yustian (29) itu telah diamankan oleh aparat di Mapolres Garut.

"Sudah diamankan. Kasusnya besok (Jumat) akan kita rilis," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Dikatakan, penyidik dari Satreskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Kasus ini berlangsung pada 18 April 2022 lalu," sebutnya.

Saat itu, korban yang berinisial NA diajak pelaku ke kawasan Simpang Lima Tarogong. Di lokasi itu, korban sempat mendengar IR menawarkannya kepada dua orang lelaki yang merupakan sopir truk.

"Karena khawatir akan terjadi hal buruk, korban pun berusaha melarikan diri. Sejumlah orang di lokasi tersebut kemudian memberikan pertolongan," ujarnya.

Baca: Miris, Bocah 6 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Masih Buron.

Di tempat terpisah, pengacara IR, Soni Sonjaya, membenarkan jika kliennya telah diamankan. Soni menjelaskan, pelaku diperiksa intensif di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!