Kabur setelah Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Minahasa Ditembak Polisi
Rabu, 01 Juni 2022 - 22:25 WIB
MANADO - Pelarian pria paruh baya di Minahasa Tenggara berinisial FM (43), yang kabur usai mencabuli dua bocah perempuan di daerahnya berakhir. Dia terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan pria itu setelah menjadi buron beberapa bulan usai mencabuli dua bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu siang (1/6/2022).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08.30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban ke 2,” bebernya.
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban untuk memuluskan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara, Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan pria itu setelah menjadi buron beberapa bulan usai mencabuli dua bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu siang (1/6/2022).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08.30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban ke 2,” bebernya.
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban untuk memuluskan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara, Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
tulis komentar anda