Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Juni 2022 - 20:48 WIB
OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suaminya (NS) terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

Baca juga: Takut Ketahuan Suami Motor Dibawa Lari Pria Kenalan, IRT di Palembang Bikin Laporan Palsu Dibegal

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!