Larikan Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Tim Macan Polresta Jambi

Rabu, 01 Juni 2022 - 05:02 WIB
"Keduanya sudah kita panggil sebagai saksi, tapi mereka memilih tidak kooperatif. Terakhir, kita lakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Afrito.

Baca Juga: Kapal Mati Mesin, 8 WNA Terkatung-katung di Tengah Laut Mentawai.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Avanza warna merah metalik milik korban, dua buah kunci kontak mobil, STNK

Akibat perbuatannya, keduanya harus meringkuk di dinginnya sel tahanan kepolisian. "Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More