Korupsi Pengadaan Six Roll Mill, Mantan Direktur Produksi PTPN X Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:27 WIB
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Foto SINDOnews
SURABAYA - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Budi dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya, Senin (30/5/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korups i. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujar Marper Pandiangan.

Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Jika dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tandas Marper Pandiangan.

Hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan tersebut. "Bagaimana terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari," tanya hakim.

Terdakwa Budi pun menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference. Baca juga: Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content