3 Preman Kampung Serang Rumah Warga di Semarang, Kakak-Beradik Terkapar Bersimbah Darah

Senin, 30 Mei 2022 - 17:08 WIB


Pelaku Cindel mengaku, aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan "Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampong,” kata Kapolrestabes.

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!