Istri Bongkar Kelakuan Bejat Suami, 7 Kali Setubuhi Anak Tiri

Senin, 30 Mei 2022 - 18:01 WIB
"Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu," ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Memilukan! Nafsu Birahi Tak Terbendung, DT Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di kediamannya. "Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya,” ungkap pelaku kepada polisi.

Saat ini kata Vani, kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!