Sebar Video Mesum dengan Mantan yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 09:11 WIB
"Kita amankan sebuah sprei, file video dan beberapa alat bukti lain atas tindak kejahatan tersangka," ujar AKP Ryan.

Baca Juga: Emil Dardak Ajak Perdami Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Deteksi Mata Sejak Dini.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang undang perlindungan anak, pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman antara lima hingga lima belas tahun kurungan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!