Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Cipinang, Polisi Tangkap 1 Orang

Minggu, 29 Mei 2022 - 19:31 WIB
"Informasinya korban juga membawa senjata saat tawuran, gunakan senjata juga, namun lawannya nggak imbang," sambungnya.

Pelaku DA dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancamannya di atas lima tahun. Status pelaku masih pelajar," kata Zulkasman.

Dia menambahkan pelaku sudah saling ancam terlebih dahulu sebelum membacok korban MF di media sosial. "Ada di Instagram. Mereka saling ancam sebelum tawuran," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!