Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan
Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Baca juga: Polisi: 8 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Pasutri di Pancoran
Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Baca juga: Polisi: 8 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Pasutri di Pancoran
Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(ams)
Lihat Juga :