Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Polisi belum menahan pengemudi Pajero yang terlibat tabrakan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022). JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya. Baca juga: Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ternyata Kejang Terjebak Macet

Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.



Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Baca juga: Polisi: 8 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Pasutri di Pancoran

Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Lima Tahun Hilang,...
Setelah Lima Tahun Hilang, Mitsubishi Pajero Akhirnya Kembali di Akhir 2026
Pengguna Mobil Diesel...
Pengguna Mobil Diesel Beruarai Air Mata: Sekali Isi Pajero-Fortuner Tembus Rp1,9 Juta!
Kupas Fitur Mitsubishi...
Kupas Fitur Mitsubishi Sport yang Bikin Nyaman untuk Mobilitas Sehari-hari
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Berita Terkini
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved