Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
Polisi belum menahan pengemudi Pajero yang terlibat tabrakan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta. Foto/MPI
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022). JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).



Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya. Baca juga: Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ternyata Kejang Terjebak Macet

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!