Perang Lawan Penjahat Jalanan, Polresta Cirebon Ringkus 2 Pimpinan Geng Motor

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:18 WIB
Arif menambahkan, F merupakan pimpinan dari geng motor RPM. Selama ini dia dikenal aktif mengajak anggotanya melancarkan aksi brutal, bahkan tak segan melukai hingga membunuh korbannya.

Para anggota geng motor ini kerap melakukan konvoi di malam hari, dan melakukan penyerangan terhadap geng motor lainnya yang berselisih. Mereka sering kali terlibat aksi tawuran yang sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi

Sementara tiga pemuda pembuat onar yang berhasil ditangkap, berinisial R, D, dan H. Ketiganya kerap melalukan aksi premanisme hingga menganiaya warga. Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saya tegaskan, Polresta Cirebon menyatakan perang terhadap geng motor yang sering berbuat brutal dan meresahkan masyarakat. Anggota kami di lapangan, tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang nekat berbuat onar," tegas Arif.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!