Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.

”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.

Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya. Baca juga: Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya



Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!