Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam nasabahnya untuk menyebar data pribadi. Sosok pemimpin yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Lihat Juga :