Januari-Mei 2022, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Telah Ditindak

Jum'at, 27 Mei 2022 - 06:53 WIB
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menindak ribuan pelanggar pengendara. Foto/Dok
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menindak ribuan pelanggar pengendara baik roda dua maupun empat melalui Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, saat ini ada 3.873 pelanggan ditindak melalui E-Tilang. Baik ETLE maupun tilang elektronik via HP yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar selama periode Januari-Mei 2022.



Baca Juga: Jelang Porprov Sulsel, 534 Atlet Makassar Jalani Tes Fisik

"Sementara dana penitipan dendanya pada Bank BRI melalui BRIVA hampir Rp1 miliar atau sebesar Rp955.500.000, yaitu dari 2.145 tilang (55,52 persen). Sedangkan sisanya 44.48 persen melakukan pembayaran denda setelah sidang di pengadilan," jelas Zulanda, Kamis (26/5/22).

Mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini merinci, jumlah penindakan khusus yang terekam ETLE (CCTV) pada Januari 2022 sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan hingga Mei 2022 sebanyak 64. Totalnya 753 ETLE.

Dari data tersebut, sudah seperlima penindakan pelanggaran yang telah melalui ETLE, karena dengan hanya 18 CCTV. Sedangkan di luar itu menggunakan E-Tilang manual yang di-entry melalui aplikasi tilang elektronik via Handphone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!