Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:08 WIB
Baca Juga: Imigrasi Polman Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Orang Asing

"Hal ini dikarenakan untuk dapat dilakukan pencatatan sipil terhadap perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda maka harus sudah jelas dulu perkawinannya di Kantor Kementerian Agama dan juga status kewarganegaraannya ataupun status dari anak berkewarganegaraan ganda dari

Imigrasi,” ujarnya.

Terakhir, Allen Al Yuhan menyampaikan pemaparan mengenai tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor. Ia mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi untuk melakukan permohonan pembuatan Paspor secara daring. Adanya aplikasi M-Paspor ini tentunya bertujuan untuk memudahkan masyarakat serta mempercepat alur proses permohonan paspor.

“Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Play Store atau App Store dan apabila kesulitan terkait tata cara penggunaannya ataupun ada hal-hal terkait dengan keimigrasian yang ingin ditanyakan, silakan menghubungi berbagai kanal media yang kami miliki dan kami siap memberikan informasi terkait keimigrasian,” ucap Allen.

Ia juga mengharapkan apa yang didapat dari sosialisasi ini dapat bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene agar informasi terkait keimigrasian ini dapat tersampaikan secara merata kepada masyarakat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!