Penghasilan Turun Selama Pandemi, Sopir Truk di Gresik Jualan Sabu
Senin, 22 Juni 2020 - 20:03 WIB
GRESIK - Pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhir, berdampak besar bagi Syai’un (47). Sopir truk asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik itu penghasilannya menurun karena sepinya pekerjaan.
Jalan pintas pun ditempuh Syai'un mencari tambahan penghasilan dengan jualan sabu. Sayang, usahanya ini dibongkar polisi. Sopir itu digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti sabu.(Baca juga: Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi )
Selain menjual, dia juga mengkonsumsi barang tersebut. Alasannya, supaya betah melek. Mengingat dirinya harus menyetir truk hingga larut malam.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mendapatkan barang itu dari temannya yang kini masih kami kejar," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Doni Monardo Diminta Usulkan PSBB Lagi di Kota Surabaya )
AKP Heri menyebutkan, setiap kali mengambil barang dia harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu. Kemudian, dijual lagi dengan ambil keuntungan Rp 100 ribu. "Barang bukti sabu 0,24 gram sudah kami sita. Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Jalan pintas pun ditempuh Syai'un mencari tambahan penghasilan dengan jualan sabu. Sayang, usahanya ini dibongkar polisi. Sopir itu digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti sabu.(Baca juga: Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi )
Selain menjual, dia juga mengkonsumsi barang tersebut. Alasannya, supaya betah melek. Mengingat dirinya harus menyetir truk hingga larut malam.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mendapatkan barang itu dari temannya yang kini masih kami kejar," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Doni Monardo Diminta Usulkan PSBB Lagi di Kota Surabaya )
AKP Heri menyebutkan, setiap kali mengambil barang dia harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu. Kemudian, dijual lagi dengan ambil keuntungan Rp 100 ribu. "Barang bukti sabu 0,24 gram sudah kami sita. Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
(msd)
tulis komentar anda