Jambret Spesialis Wisatawan di Kuta Bali Akhirnya Dibekuk
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:05 WIB
DENPASAR - Trisna Basuki (36), pelaku jambret yang kerap mengintai wisatawan yang sedang berlibur di Kuta, Bali akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku ternyata seorang residivis. “Tersangka baru tiga bulan bebas dari Lapas Kerobokan dan sudah beraksi lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, tersangka dibekuk setelah menjambret handphone Suharndoyo (31), wisatawan asal Sulawesi. Selama di Bali, korban menginap di vila di Seminyak.
Korban dijambret saat melintas di Jalan Sri Kresna Legian, Kuta, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban saat itu mengendarai motor sambil memegang handphone guna melihat aplikasi penunjuk arah.
Tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kiri langsung merampas paksa handphone korban. Tersangka asal Mojokerto, Jawa Timur itu selanjutnya kabur.
Korban sempat mengejar dan mendapati ciri-ciri kendaraan tersangka. Namun sampai di traffic light kehilangan jejak. "Korban kehilangan handphone Apple XR warna putih seharga Rp8 juta," ujar Sukadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah kos Jalan Tukad Unda VIII No 5 Denpasar. "Dari interogasi awal pelaku mengakui dan handphone hasil menjambret sudah dijual seharga Rp2,5 juta," tandasnya.
Pelaku ternyata seorang residivis. “Tersangka baru tiga bulan bebas dari Lapas Kerobokan dan sudah beraksi lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, tersangka dibekuk setelah menjambret handphone Suharndoyo (31), wisatawan asal Sulawesi. Selama di Bali, korban menginap di vila di Seminyak.
Korban dijambret saat melintas di Jalan Sri Kresna Legian, Kuta, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban saat itu mengendarai motor sambil memegang handphone guna melihat aplikasi penunjuk arah.
Tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kiri langsung merampas paksa handphone korban. Tersangka asal Mojokerto, Jawa Timur itu selanjutnya kabur.
Korban sempat mengejar dan mendapati ciri-ciri kendaraan tersangka. Namun sampai di traffic light kehilangan jejak. "Korban kehilangan handphone Apple XR warna putih seharga Rp8 juta," ujar Sukadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah kos Jalan Tukad Unda VIII No 5 Denpasar. "Dari interogasi awal pelaku mengakui dan handphone hasil menjambret sudah dijual seharga Rp2,5 juta," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda