Tiga Negara Gelar Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Pelabuhan Makassar
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:54 WIB
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt Weku Karuntu, mengungkapkan bahwa Regional Marpolex merupakan latihan bersama yang diikuti oleh tiga negara yaitu Indonesia, Filipina dan Jepang. Hal ini merupakan tindaklanjut dan implementasi dari perjanjian Sulawesi Sea Oil Spill Response Network Plan Tahun 1981, yang dibuat dengan tujuan untuk menguji dan mengevaluasi kemampuan Indonesia dan Filipina dalam menanggulangi musibah tumpahan minyak, khususnya di wilayah perairan kedua negara.
Kemudian pada tahun 1995, lanjut Weku, pemerintah Jepang melalui Japan Coast Guard (JCG) mulai bergabung. Sejak itu Marpolex menjadi komitmen pemerintah Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan ASEAN Oil Spill Response Action Plan dan Sulawesi Sea Oil Spill Network Response Plan.
"Regional Marpolex yang diselenggarakan secara rutin setiap dua tahun sekali ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut," tutur Weku.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3. Selain itu, Perpres dimaksud juga membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
"Ini juga sejalan dengan tugas yang diemban oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator maritim di International Maritime Organization (IMO) yang memiliki tugas salah satunya terkait dengan perlindungan lingkungan laut atau Marine Environmental Protection,'' tegas Weku.
Kemudian pada tahun 1995, lanjut Weku, pemerintah Jepang melalui Japan Coast Guard (JCG) mulai bergabung. Sejak itu Marpolex menjadi komitmen pemerintah Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan ASEAN Oil Spill Response Action Plan dan Sulawesi Sea Oil Spill Network Response Plan.
"Regional Marpolex yang diselenggarakan secara rutin setiap dua tahun sekali ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut," tutur Weku.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3. Selain itu, Perpres dimaksud juga membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
"Ini juga sejalan dengan tugas yang diemban oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator maritim di International Maritime Organization (IMO) yang memiliki tugas salah satunya terkait dengan perlindungan lingkungan laut atau Marine Environmental Protection,'' tegas Weku.
Lihat Juga :