Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:02 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada seorang sopir truk, karena dinyatakan bersalah membunuh terduga bajing loncat. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
MEDAN - Dedi Iskandar, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.
Baca juga: Pria Manado Dianiaya 2 Orang dengan Cara Ditabrak Mobil
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi
Wakil Humas PN Medan, Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim PN Medan sudah memproses dan memutus kasus penganiayaan tersebut. "Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU belum menyatakan banding. Karena sudah divonis, proses di PN Medan sudah selesai," terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban tersebut, tejadi pada 19 Oktober 2021. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi Iskandar yang merupakan sopir truk datang ke Gudang Bahari Pakan Ternak di Jalan Yos Sudarso Kota Medan, untuk mengangkut pakan ternak.
Baca juga: Pria Manado Dianiaya 2 Orang dengan Cara Ditabrak Mobil
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi
Wakil Humas PN Medan, Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim PN Medan sudah memproses dan memutus kasus penganiayaan tersebut. "Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU belum menyatakan banding. Karena sudah divonis, proses di PN Medan sudah selesai," terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban tersebut, tejadi pada 19 Oktober 2021. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi Iskandar yang merupakan sopir truk datang ke Gudang Bahari Pakan Ternak di Jalan Yos Sudarso Kota Medan, untuk mengangkut pakan ternak.