Pria Manado Dianiaya 2 Orang dengan Cara Ditabrak Mobil
loading...
A
A
A
MANADO - Andreas, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, dianiaya dua orang dengan cara ditabrak pakai mobil di Jalan Girian Weru Dua, Bitung, pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, Andreas yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga dianiaya oleh dua orang pria, yaitu inisial MD (23) bersama seorang rekannya berinisial G.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku dengan cara menabrak korban, yang saat itu akan menghalangi kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh pelaku. "Saat itu diduga korban akan melakukan penarikan mobil yang dibawa oleh pelaku, sehingga korban menghalangi jalannya kendaraan," ungkap Jules Abraham Abast.
"Melihat korban menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku G, pelaku MD menyuruh G untuk menabrak korban," imbuh Jules Abraham Abast. Mendapat perintah tersebut, pelaku G langsung tancap gas dan menabrak korban hingga mengalami cedera.
Korban mengalami luka lecet dan memar di kaki, sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung. Merasa keberatan dengan penganiayaan yang dilakukan dua pelaku, korban langsung melapor ke Polres Bitung.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD di sekitar Sario Manado, pada hari Minggu (22/5/2022). Sedangkan pelaku G masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti, ditemukan petugas berada di wilayah Tikala," pungkas Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, Andreas yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga dianiaya oleh dua orang pria, yaitu inisial MD (23) bersama seorang rekannya berinisial G.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku dengan cara menabrak korban, yang saat itu akan menghalangi kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh pelaku. "Saat itu diduga korban akan melakukan penarikan mobil yang dibawa oleh pelaku, sehingga korban menghalangi jalannya kendaraan," ungkap Jules Abraham Abast.
"Melihat korban menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku G, pelaku MD menyuruh G untuk menabrak korban," imbuh Jules Abraham Abast. Mendapat perintah tersebut, pelaku G langsung tancap gas dan menabrak korban hingga mengalami cedera.
Korban mengalami luka lecet dan memar di kaki, sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung. Merasa keberatan dengan penganiayaan yang dilakukan dua pelaku, korban langsung melapor ke Polres Bitung.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD di sekitar Sario Manado, pada hari Minggu (22/5/2022). Sedangkan pelaku G masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti, ditemukan petugas berada di wilayah Tikala," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)