'Digoyang' Majikan di Ruang Tamu, Pembantu Belia Lapor Polisi

Senin, 22 Juni 2020 - 17:27 WIB
Tateng Sumarna (62), seorang kakek di Kecamatan Tungkal Jaya, Muba Sumatera Selatan diamankan Polisi karena tega menodai pembantunya yang masih di bawah umur. Ilustrasi/SINDOnews
MUBA - Tateng Sumarna (62), seorang kakek di Kecamatan Tungkal Jaya, Muba Sumatera Selatan diamankan Polisi.

Kakek tersebut diamankan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pembantunya.

Korban masih berusia 14 tahun melapor ke orang tuanya karena mengeluhkan sakit pada area sensitifnya. Tindakan tak terpuji yang dilakukan terjadi di ruang tamu rumah pelaku.

Tateng diamankan setelah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya, Minggu (21/6/2020).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik kemudian dilakukan penahanan," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Rudin, Senin (22/6/2020).

Aksi pencabulan terjadi Senin (8/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruang tamu rumah pelaku di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu, korban bekerja di rumah pelaku sebagai pembantu rumah tangga.

"Pelaku membujuk dan merayu korban, akibat kejadian itu korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Tungkal Jaya," jelas dia. (Baca: Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi).

Pelaku sendiri, sambung Rudin, dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 Ayat (1)& (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nag)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More