Rugikan Negara, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 23:07 WIB
"Kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa kebersihan Kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko TA 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp648.965.614," ujarnya.

Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu

Diakui, meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi itu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih belum ditahan. Pihaknya, masih akan melihat perkembangan dari proses selanjutnya. "Sedangkan untuk proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan," tegasnya.

Kajari juga mengatakan, proses penyidikannya telah dimulai dari Desember 2021 lalu sampai dengan keluarnya surat kerugian negara. "Ini baru berjalan kurang lebih empat bulan. Dan kedua tersangka, kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!