Mabuk Miras, Pria di Lampung Selatan Nafsu Cabuli Anak Tiri
Senin, 23 Mei 2022 - 19:05 WIB
Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, saat polisi menunjukkan bukti yang mengarah kepada pelaku saat prarekonstruksi, dia tidak bisa berkilah. Polisi pun langsung menyeretnya ke ruang tahanan.
"Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, terhitung sejak Januari 2022 sebanyak 7 kasus pencabulan terjadi di wilayah Lampung Selatan. Dari 7 kasus itu, 3 dalam penyidikan, 4 dalam proses penyelidikan.
"Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, terhitung sejak Januari 2022 sebanyak 7 kasus pencabulan terjadi di wilayah Lampung Selatan. Dari 7 kasus itu, 3 dalam penyidikan, 4 dalam proses penyelidikan.
(san)
Lihat Juga :